Perlu diketahui bahwa prasyarat untuk Approval Verifikator Data Verval KRS adalah terlebih dahulu harus dilakukan Approval oleh Pengolah Data Verval KRS.

Data yang telah diapprove oleh Pengolah Data dan belum diapprove Verifikator data akan ditampilkan, namun data yang telah diapprove oleh Verifikator Data tidak ditampikan lagi pada halaman Approval Verifikator Kecamatan.

Adapun langkah Approval oleh Verifikator Data Verval KRS adalah sebagai berikut:

  1. Login Sebagai Verifikator Data Verval KRS di Portal PK https://portalpk.bkkbn.go.id/
  2. Klik Modul Pembayaran
  3. Klik Approval Verifikator Kecamatan
  4. Klik Cari untuk langsung menampilakan seluruh data
    • Data yang ditampilkan adalah data yang telah diapprove Pengolah Data namun belum disapprove Verifikator
    • Data yang ditampilkan juga dapat sebagai data/sarana monitoring
    • Dapat dilakukan cek dan konfirmasi kesesuaian data sebelum Approve
  5. Klik icon Approve (warna hijau) pada kolom ACTION untuk approve satu per satu, atau
  6. Select semua data yang akan di approve dengan klik “selec all” yang ada di kolom paling kiri sebelah kolom ACTION
  7. Klik tombol APPROVE untuk melakukan approve semua data yang dipilih
  8. Klik Ya! pada jendela notofikasi
  9. Klik OK pada jendela notifikasi berhasil approve

Data yang telah diapprove Verifikator Data Verval KRS selanjutnya akan muncul di halaman Approval Pelaksana Kegiatan untuk dilakukan approval selanjutnya.







Post Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat WhatsApp