Sebelum dapat dilakukan Approval oleh Pengolah data, Verifikator data, dan seterusnya terlebih dahulu harus diunggah/diupload surat keputusan oleh admin Kabupaten/Kota. Jika mengalami kendala dapat menghubungi admin provinsi.

Berikut langkah upload/unggah file SK Verval KRS:

  1. Login Sebagai Admin Kabupaten/Kota di Portal PK https://portalpk.bkkbn.go.id/
  2. Klik Modul Pembayaran KRS
  3. Klik Upload Surat Keputusan Verval
  4. Drag and drop file dari file explorer atau Klik pada area “Drag and drop file here, or click to select file”
  5. Pilih file yang sesuai kemudian double click atau click kemudian klik open
  6. Klik UPLOAD FILE VERVAL
  7. Klik Ya! pada jendela notofikasi
  8. Klik OK pada jendela notifikasi berhasil upload






Post Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat WhatsApp