Perlu diketahui bahwa prasyarat untuk approval adalah Surat Keputusan/Surat Tugas Wajib diunggah terlebih dahulu oleh User Admin Kabupaten/Kota. Cukup upload 1 (satu) file untuk seluruh petugas di setiap wilayah Kabupaten/Kota.

Data yang belum diapprove oleh Pengolah Data atau dilakukan reject akan ditampilkan, namun data yang telah diapprove oleh Pengolah Data tidak ditampikan lagi pada halaman Approval Pengolah Kecamatan.

Adapun langkah Approval oleh Pengolah Data Verval KRS adalah sebagai berikut:

  1. Login Sebagai Pengolah Data Verval KRS di Portal PK https://portalpk.bkkbn.go.id/
  2. Klik Modul Pembayaran KRS
  3. Klik Approval Pengolah Kecamatan
  4. Klik Cari untuk langsung menampilakan seluruh data
    • Data yang ditampilkan adalah data yang belum diapprove Pengolah Data atau telah di Reject Verifikator atau Pelaksana Kegiatan atau PPK atau Bendahara
    • Data yang ditampilkan juga dapat sebagai data/sarana monitoring
    • Dapat dilakukan cek dan konfirmasi kesesuaian data sebelum Approve
  5. Klik icon Approve (warna hijau) pada kolom ACTION untuk approve satu per satu, atau
  6. Select semua data yang akan di approve dengan klik “selec all” yang ada di kolom paling kiri sebelah kolom ACTION
  7. Klik tombol APPROVE untuk melakukan approve semua data yang dipilih
  8. Klik Ya! pada jendela notofikasi
  9. Klik OK pada jendela notifikasi berhasil approve

Data yang telah diapprove Pengolah Data Verval KRS selanjutnya akan muncul di halaman Approval Verifikator Kecamatan.






Post Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat WhatsApp