Kurang lebih begini langkah input Kartu Pendaftaran TPK menggunakan form K/0/TPK/22 (K0 TPK) di SIGA
- Login sebagai Operator Dallap di SIGA
- Klik Kartu Pendaftaran Dallap
- Klik Tim Pendamping Keluarga
- Klik Kelompok TPK
- Pilih Wilayah Kelurahan (jika menggunakan user level kelurahan otomatis sudah terisi)
- Klik Tombol Tambah Data Baru
- Selanjutnya akan ditampilkan bagian A. Identitas (sudah terisi sesuai wilayah yang dipilih sebelumnya)
- lanjutkan isi bagian B. Informasi TPK
- Klik 1. Ada atau 2. tidak Ada pada kolom SK TPK
- Jika pilih 1. Ada pada Langkah 7, Isikan Nomor dan Tanggal SK
- Pilih pejabat/instansi yang menerbitkan SK
- Klik Selanjutnya
- Selanjutnya akan ditampilkan bagian C. Anggota TPK untuk menginput anggota TPK (satu per satu)
- Klik Tambah Data Anggota TPK
- Isikan Status Anggota TPK sesuai Unsur anggota TPK yang akan ditambahkan
- Jika Status TPK adalah Bidan, Pilih Kualifikasi Bidan (bida lebih dari 1)
- Isikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Isikan Nama Lengkap
- Pilih Jenis Kelamin
- Isikan Tanggal Lahir
- Isikan No. Handphone
- Isikan Pendidikan
- Pilih Pelatihan (bisa lebih dari 1)
- Klik Tambah Anggota
- Anggota TPK yang berhasil ditambahkan akan muncul di Tabel
- Ulangi Langkah 12 sd 21 untuk menambahkan anggota berikutnya
- Klik Selanjutnya
- Isikan Tanggal Pendaftaran/Pendaftaran/pengisian K0/TPK/22
- Isikan Nama Kepala Desa/Lurah
- Isikan Perwakilan TPK (salahsatu nama/coordinator kelompok)
- Klik Simpan
- Klik Ya! pada notifikasi Simpan Data
- Klik Ok pada notifikasi Sukses


















