Kurang lebih begini langkah input Kartu Pendaftaran TPK menggunakan form K/0/TPK/22 (K0 TPK) di SIGA

  1. Login sebagai Operator Dallap di SIGA
  2. Klik Kartu Pendaftaran Dallap
  3. Klik Tim Pendamping Keluarga
  4. Klik Kelompok TPK
  5. Pilih Wilayah Kelurahan (jika menggunakan user level kelurahan otomatis sudah terisi)
  6. Klik Tombol Tambah Data Baru
    • Selanjutnya akan ditampilkan bagian A. Identitas (sudah terisi sesuai wilayah yang dipilih sebelumnya)
    • lanjutkan isi bagian B. Informasi TPK
  7. Klik 1. Ada atau 2. tidak Ada pada kolom SK TPK
  8. Jika pilih 1. Ada pada Langkah 7, Isikan Nomor dan Tanggal SK
  9. Pilih pejabat/instansi yang menerbitkan SK
  10. Klik Selanjutnya
    • Selanjutnya akan ditampilkan bagian C. Anggota TPK untuk menginput anggota TPK (satu per satu)
  11. Klik Tambah Data Anggota TPK
  12. Isikan Status Anggota TPK sesuai Unsur anggota TPK yang akan ditambahkan
  13. Jika Status TPK adalah Bidan, Pilih Kualifikasi Bidan (bida lebih dari 1)
  14. Isikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  15. Isikan Nama Lengkap
  16. Pilih Jenis Kelamin
  17. Isikan Tanggal Lahir
  18. Isikan No. Handphone
  19. Isikan Pendidikan
  20. Pilih Pelatihan (bisa lebih dari 1)
  21. Klik Tambah Anggota
  22. Anggota TPK yang berhasil ditambahkan akan muncul di Tabel
  23. Ulangi Langkah 12 sd 21 untuk menambahkan anggota berikutnya
  24. Klik Selanjutnya
  25. Isikan Tanggal Pendaftaran/Pendaftaran/pengisian K0/TPK/22
  26. Isikan Nama Kepala Desa/Lurah
  27. Isikan Perwakilan TPK (salahsatu nama/coordinator kelompok)
  28. Klik Simpan
  29. Klik Ya! pada notifikasi Simpan Data
  30. Klik Ok pada notifikasi Sukses

Post Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat WhatsApp