Pada Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2024 (PPK24) terdapat variabel jenis pekerjaan yang harus diisikan didalam form.

Jenis pekerjaan adalah pekerjaan seseorang pada saat ini dan merupakan pekerjaan yang paling utama bagi orang tersebut.

Bila memiliki dua pekerjaan atau lebih diisikan dengan salah satu pekerjaan saja yang merupakan pekerjaan utama.

Adapun kode/pilihan jenis pekerjaan pada PPK24 adalah:

  1. Tidak/belum bekerja, seperti bersekolah, mengurus rumah tangga tanpa mendapat upah/gaji (ibu rumah tangga), dan lain-lain.
  2. Petani, termasuk dalam jenis pekerjaan petani adalah pertanian tanaman padi dan palawija, holtikultura, peternakan, perkebunan, kehutanan, dan pertanian lainnya.
  3. Nelayan, termasuk didalamnya adalah perikanan mencakup penangkapan dan budidaya perikanan baik di darat maupun di laut.
  4. Pedagang, adalah orang yang membeli, menerima atau menyimpan barang dengan maksud untuk dijual, diserahkan atau dikirim kepada orang lain baik yang masih berwujud barang asli atau sudah dijadikan barang lain, dimana hasil/keuntungan instan dan langsung dirasakan.
  5. Pejabat negara/kepala wilayah, merupakan pejabat negara dan pemerintah adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara dan pemerintah (pusat dan daerah) yang merupakan alat kelengkapan negara dan pemerintah beserta derivatifnya berupa lembaga negara dan pemerintah pendukung. Pejabat negara dan pemerintah terdiri dari pejabat pembuat peraturan perundangundangan, pejabat tinggi pemerintah, ketua adat dan kepala wilayah.
  6. PNS/TNI/POLRI, adalah seseorang yang bekerja di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
  7. Swasta sektor pertanian, adalah seseorang yang bekerja sebagai wirausaha/wiraswasta/karyawan dengan menerima upah/gaji secara tetap, yang bergerak pada sektor pertanian, meliputi pertanian tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan perburuan.
  8. Swasta sektor industri, adalah seseorang yang bekerja sebagai wirausaha/wiraswasta/karyawan dengan menerima upah/gaji secara tetap, yang bergerak pada sektor industri, meliputi industri pengolahan; pertambangan dan penggalian; pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin; pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah, dan aktivitas remediasi; konstruksi; perdangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil serta sepeda motor; pengangkutan dan pergudangan; penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum; informasi dan komunikasi; serta industri lainnya.
  9. Swasta sektor jasa, adalah seseorang yang bekerja sebagai wirausaha/wiraswasta/karyawan dengan menerima upah/gaji secara tetap, yang bergerak pada sektor jasa, meliputi jasa aktivitas keuangan dan asuransi; real estat; aktivitas professional, ilmiah, dan teknis; aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya; pendidikan; aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial; kesenian, hiburan, dan rekreasi; serta aktivitas jasa lainnya.
  10. Pensiunan, adalah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usia atau permintaan sendiri dan berhak atas pesangon atau dana pensiun yang diberikan setiap bulan sampai ia meninggal dunia.
  11. Pekerja lepas, adalah Pekerja yang bekerja secara harian di mana pembayaran upah dihitung secara harian/banyaknya hari bekerja.

Post Terkait

Chat WhatsApp