Username yang digunakan dalam melakukan akses aplikasi Pemutakhiran PK23 wajib berstatus aktif sebelum digunakan login aplikasi. Berikut langkah untuk mengaktifkan username di portal pk https://portalpk.bkkbn.go.id/:
- Klik menu pengaturan
- Klik User
- Pilih Wilayah
- Pilih Role user yang akan diaktifkan (misal Pendata)
- Klik Cari
- Klik Icon “Ubah Status User” pada kolom ACTION sesuai data user.
- User dapat diaktifkan jika wilayah belum digunakan oleh user lain yang aktif.
- Username yg sama2 aktif, wilayahnya dihapus terlebih dahulu dari username yang bukan petugas wilayah tersebut kemudaian wilayah tersebut ditambahkan d user baru/user yang akan diaktifkan.
- Klik Ya