Tata cara penggunaan aplikasi input PPK24 kurang lebih sama dengan PPK23
Dalam melakukan pelaksanaan Pemutakhiran PK23 setiap petugas pendata memerlukan username dan password untuk bisa login/masuk dan menggunakan aplikasi. Berikut langkah pembuatan username pendata baru di portal pk https://portalpk.bkkbn.go.id/:
- Klik menu pengaturan
- KlikUser
- Klik Tambah User
- Ketik Username (tekspendek)
- Lengkapi form pendaftaran user termasik NIK dan Alamat Sesuai KTP Pendata
- Pilih Status PNS/PPPK/Bukan PNS, jika PNS isikan Golongan
- Jika memiliki NPWP. isikan
- Pilih Role Pendata
- Pilih wilayah sd RT
- Klik Tambah Wilayah
- Jika Wilayah lebih dari 1 RT ulangi Langkah 9 dan 10
- Tandai pernyataan kebenaran data
- Klik Simpan
Catatan:
- Pastikan belum ada User Pendata di wilayah RT yang sama
- Username tdk boleh sama dg yg sudah ada meskipun statusnya tidak aktif