Tata cara penggunaan aplikasi input PPK24 kurang lebih sama dengan PPK23

Dalam melakukan pelaksanaan Pemutakhiran PK23 setiap petugas pendata memerlukan username dan password untuk bisa login/masuk dan menggunakan aplikasi. Berikut langkah pembuatan username pendata baru di portal pk https://portalpk.bkkbn.go.id/:

  1. Klik menu pengaturan
  2. KlikUser
  3. Klik Tambah User
  4. Ketik Username (tekspendek)
  5. Lengkapi form pendaftaran user termasik NIK dan Alamat Sesuai KTP Pendata
  6. Pilih Status PNS/PPPK/Bukan PNS, jika PNS isikan Golongan
  7. Jika memiliki NPWP. isikan
  8. Pilih Role Pendata
  9. Pilih wilayah sd RT
  10. Klik Tambah Wilayah
  11. Jika Wilayah lebih dari 1 RT ulangi Langkah 9 dan 10
  12. Tandai pernyataan kebenaran data
  13. Klik Simpan

Catatan:

  • Pastikan belum ada User Pendata di wilayah RT yang sama
  • Username tdk boleh sama dg yg sudah ada meskipun statusnya tidak aktif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat WhatsApp