Tata cara penggunaan aplikasi input PPK24 kurang lebih sama dengan PPK23

Username yang digunakan dalam melakukan akses aplikasi Pemutakhiran PK23 wajib berstatus aktif sebelum digunakan login aplikasi. Berikut langkah untuk mengaktifkan username di portal pk https://portalpk.bkkbn.go.id/:

  1. Klik menu pengaturan
  2. Klik User
  3. Pilih Wilayah
  4. Pilih Role user yang akan diaktifkan (misal Pendata)
  5. Klik Cari
  6. Klik Icon “Ubah Status User” pada kolom ACTION sesuai data user.
    • User dapat diaktifkan jika wilayah belum digunakan oleh user lain yang aktif.
    • Username yg sama2 aktif, wilayahnya dihapus terlebih dahulu dari username yang bukan petugas wilayah tersebut kemudaian wilayah tersebut ditambahkan d user baru/user yang akan diaktifkan.
  7. Klik Ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat WhatsApp