Tata cara penggunaan aplikasi input PPK24 kurang lebih sama dengan PPK23
Dalam melakukan pelaksanaan Pemutakhiran PK23 setiap petugas memerlukan username dan password untuk bisa login/masuk dan menggunakan aplikasi. Sehingga, username yang digunakan dapat menentukan kelancaran pengguna terutama para petugas pendata.
Berikut beberapa catan dan tips terkait pembuatan username di portal pk https://portalpk.bkkbn.go.id/:
- Username bagi SPV, MD, dan MP merupakan username yang digunakan 1 (satu) petugas yang mencakup 1 (satu) wilayah, sehingga lebih baik gunakan username default dan tidak perlu membuat username baru, cukup aktifkan username dan update profil sesuai petugas saat ini.
- Sebelum melakukan pengaturan di portal, lakukan pembagian wilayah dengan batasan RT bagi petugas pendata, pastikan tidak terdapat lebih dari 1 (satu) pendata dalam 1 (satu) satuan RT (Rukun Tetangga) yang sama.
- Hindari penggunaan simbol dan spasi dalam pembuatan username baru
- Jika ada nama yang sama dalam satu wilayah, username dapat ditambahkan angka setelah username. misal: kijang1, kijang2, dst.
- Isikan Username dengan teks pendek (misal namadepan).
- Username akan secara otomatis ditambahkan prefix pKODEWILAYAHPROVKABKEC di depan teks yang diinput pada kolom username, sehingga username yang terbentuk ketika berhasil simpan polanya pKODEWILAYAHPROVKABKECDESusername
- Misal:
- Pada kolom username cukup diisikan: nama
- Maka username yang akan terbentuk: p3404102023nama